PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN
Nomor : 421/101/4.1.593/2022
Tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
DASAR
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Peraturan Buptai Boyolali Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Kabupaten Boyolali
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Nomor : 421/4716/4.1/2022 tentang Petunjuk Operasional Standar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Boyolali Tahun pelajaran 2022/2023
Hasil rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali dan Kepala SMP Negeri swasta tanggal 27 Mei 2022 tentang PPDB SMP online tahun pelajaran 2022/2023
JALUR SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI
PPDB SMP Negeri 2 Boyolali tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui jalur :
Prestasi
Jalur PPDB yang menggunankan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa SD dan yang sederajad lulusan tahun pelajaran 2021/2022 Jalur prestasi dapat iikuti oleh calon peserta didik dari dalam Zonasi dan di luar Zonasi
Afirmasi
PPDB Jalur Afirmasi di SMP Negeri 2 Boyolali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Mutasi
PPDB jalur Mutasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua
Zonasi
PPDB jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bersal dari wilayah Zona yang ditentukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Nomor : 321/8452/4.1/2021 adalah :
- Kalurahan Siswodipuran
- Kalurahan Pulisen
- Kalurahan Banaran
- Kalurahan Mojosongo
- Desa Karanggeneng
- Kalurahan Kemiri
FORMASI JUMLAH PESERTA DIDIK BARU
SMP Negeri 2 Boyolali pada Tahun Pelajaran 2022/2023 menerima peserta didik baru sebanyak 7 kelas dengan formasi sbb :
- Jalur Zonasi 50%
- Jalur Prstasi 30%
- Jalur Afirmasi 15%
- Jalur mutasi 5%
JADWAL, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
Jadwal Pendaftaran :
- Jalur Prestas dan Mutasi : 13 s.d. 17 Juni 2022
- Jalur Afirmasi : 16 s.d. 17 Juni 2022
- Jalur Zonasi : 20 s.d. 23 Juni 2022
Pengumuman
- Jalur Afirmasi dan Prestasi : 18 Juni 2022
- Jalur Zonasi : 24 Juni 2022
Daftar ulang calon peserta didik yang diterima jalur Zonasi : 27 s.d. 30 Juni 2022
Hari pertama masuk : 11 Juli 2022
Waktu
Waktu Pendafttaran : pk. 07.30 s.d. 12.00 ( kecuali Jumat dan Sabtu s.d. pukul 11.00 )
Tempat
Tempat Pendaftaran : SMP Negeri 2 Boyolali
TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
- Calon Siswa adalah siswa kelas VI SD/MI yang lulus pada tahun pelajaran 2021/2022 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
- Calon peserta didik datang sendiri ke SMP Negeri 2 Boyolali dan mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan persyaratan administrasi berupa :
Peserta Jalur Prestasi
- Formulir Pendaftaran dari SMP Negeri 2 Boyolali yang telah diisi
- Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ( asli )
- Cetak NISN sesuai DAPODIK
- Foto copy rapor kelas IV dan V (semester 1 dan 2), serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang ditanda tangani kepala sekolah SD/ MI;
- Foto copy Piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang ( bagi yang memiliki )
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukan Kartu Keluarga asli
- Foto Copy Akte Kelahiran ( usia Maksimal 15 th ) dan menunjukan Akte Kelahiran asli
- Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Peserta Jalur Afirmasi :
- Formulir Pendaftaran dari SMP Negeri 2 Boyolali yang telah diisi
- Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ( asli )
- Cetak NISN sesuai DAPODIK
- Foto copy rapor kelas IV dan V (semester 1 dan 2), serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang ditanda tangani kepala sekolah SD/ MI;
- Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa dan menunjukan aslinya;
- Foto Copy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa dan menunjukan aslinya;
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukan Kartu Keluarga asli
- Foto Copy Akte Kelahiran ( usia Maksimal 15 th ) dan menunjukan Akte Kelahiran asli
- Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Peserta Jalur Mutasi Orang Tua
- Formulir Pendaftaran dari SMP Negeri 2 Boyolali yang telah diisi
- Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ( asli )
- Cetak NISN sesuai DAPODIK
- Foto copy rapor kelas IV dan V (semester 1 dan 2), serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang ditanda tangani kepala sekolah SD/ MI;
- Foto Copy Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memindah-kerjakan tugas orang tua/wali;
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukan Kartu Keluarga asli
- Foto Copy Akte Kelahiran ( usia Maksimal 15 th ) dan menunjukan Akte Kelahiran asli
- Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Peserta Jalur Zonasi
- Formulir Pendaftaran dari SMP Negeri 2 Boyolali yang telah diisi
- Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ( asli )
- Cetak NISN sesuai DAPODIK
- Foto copy rapor kelas IV dan V (semester 1 dan 2), serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang ditanda tangani kepala sekolah SD/ MI;
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukan KK asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun per 1Juli 2022;
- Foto Copy Akte Kelahiran ( usia Maksimal 15 th ) dan menunjukan Akte Kelahiran asli
- Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Semua berkas persyaratan dimasukkan ke dalam stop map :
Warna Merah : Jalur Zonasi ( Kel. Siswodipuran, Pulisen, Banaran,Mojosongo Desa Karanggeneng, kelurahan kemiri)
Warna Kuning : Jalur Prestasi
Warna Hijau : Jalur Afirmasi
Warna Merah ( stop map plastik ) : Jalur Mutasi
SELEKSI
Jalur Prestasi
- Calon peserta didik memiliki nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan /atau Nasional 1 langsung diterima;
- Calon peserta didik memiliki nilai rata-rata nilai rapor kelas IV dan V (semester 1 dan 2), serta kelas VI semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA ditambah nilai kejuaraan;
- piagam/sertifikat kejuaraan bidang akademik dan/atau nonakademik yang diperoleh pada jenjang SD/MI atau sederajat (bagi yang memiliki) dengan ketentuan :
- piagam/sertifikat diperoleh minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun terakhir;
- juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 langsung diterima;
- tabel nilai kejuaraan dengan bobot sebagai berikut:
No |
Event/ jenjang |
peringkat |
Penambahan nilai |
1 |
Internasional |
I |
Langsung diterima |
II |
|||
III |
|||
2 |
Nasional |
I |
Langsung diterima |
II |
50,0 |
||
III |
40,0 |
||
3 |
Provinsi |
I |
30,0 |
II |
27,5 |
||
III |
25,0 |
||
4 |
Kabupaten/ Kota |
I |
22,5 |
II |
20,0 |
||
III |
17,5 |
||
5 |
Kecamatan |
I |
15,0 |
II |
12,5 |
||
III |
10,0 |
kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
- bidang akademik/sains (Matematika dan IPA) /ilmu pengetahuan (selain Matematika dan IPA);
- bidang non akademik meliputi teknologi tepat guna, seni dan budaya, olahraga, keteladanan, bela negara, nasionalisme, kepramukaan, dan MAPSI;
- SMP Negeri 2 Boyolali berwenang menentukan Konversi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan menguji calon peserta didik menurut kejuaraan yang diperolehnya;
- jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi;
Penetapan nilai akhir untuk jalur prestasi adalah sebagai berikut :
- Rata-rata nilai rapotkelas IV dan V (semester 1 dan 2), serta kelas VI semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA = A;
- Nilai Kejuaraan = B;
- Nilai Akhir : NA = A + B
- Jika nilai prestasi calon peserta didik sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua.
- Jika calon peserta didik jalur prestasi kekurangan kuota maka diambilkan dari jalur zonasi
Jalur Afirmasi
- Jika calon peserta didik jalur afirmasi melebihi kuota maka untuk diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua.
- Jika calon peserta didik jalur afirmasi kekurangan kuota maka diambilkan dari jalur zonasi
Jalur Mutasi Orang Tua
- Jika calon peserta didik jalur Mutasi orang Tua melebihi kuota maka untuk diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua.
- Jika calon peserta didik jalur Mutasi Orang tua kekurangan kuota maka diambilkan dari jalur Prestasi
Jalur Zonasi
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
- Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke SMP Negeri 2 Boyolali.
- Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
LAIN – LAIN
Hal – hal lain yang belum jelas dari pengumuman ini, dapat ditanyakan kepada panitia di tempat pendaftaran.
Boyolali, 6 Juni 2022
Kepala Sekolah
Suroto, S.Pd., M.Pd
NIP. 196706101991031008
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASARPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASARPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASARPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASARPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik