PPDB SMPN 2 BOYOLALI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 2 BOYOLALI
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
I. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN (VERIFIKASI)
UNTUK PENYERAHAN BERKAS : tanggal 13 s.d 20 Juni 2019
VERIFIKASI BERKAS : tanggal 21 Juni s.d. 3 Juli 2019
PENDAFTARAN ONLINE : tanggal 4 s.d 6 Juli 2016
PENGUMUMAN : tanggal 8 Juli 2018
DAFTAR ULANG : tanggal 9 sd. 10 Juli 2019
TEMPAT : SMP NEGERI 2 BOYOLALI
II. DAYA TAMPUNG
Daya tampung SMP Negeri 2 Boyolali sebanyak 6 kelas x 32 = 192 peserta didik.
Jalur zonasi = 172 peserta didik,
Jalur prestasi = 10 peserta didik,
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali = 10 peserta didik
III. PERSYARATAN
Calon peserta didik baru menyerahkan:
- 1. Surat Keterangan Lulus.
- 2. Foto kopi ijazah SD/MI/sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- 3. Foto kopi akte kelahiran dengan batas usia maksimal 16 tahun pada tanggal 15 Juli 2019 dengan
- menunjukkan aslinya.
- 4. Foto kopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat Keterangan domisili
- dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
- 5. Fotokopi piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang telah dilegalisir pejabat berwenang dengan
- menunjukkan aslinya (untuk jalur prestasi).
- 6. Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
- 7. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada EMIS (untuk calon peserta
- dari pondok pesantren).
- 8. Surat Keterangan dari lembaga pengelola panti asuhan/sosial, apabila panti asuhan/sosial dikelola
- masyarakat harus telah berbadan hukum dan diketahui oleh Dinas Sosial (untuk calon peserta dari
- panti asuhan/sosial).
- 9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Kades/Lurah (untuk calon peserta dari daerah
- bencana alam/sosial).
- 10. Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- 11. Stop map warna merah untuk calon peserta didik putri dan stop map biru untuk calon peserta didik putra
IV. TATA CARA PELAKSANAAN
- 1. PPDB di SMP Negeri 2 Boyolali menggunakan jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang
- tua/wali;
- 2. PPDB di SMP Negeri 2 Boyolali menggunakan model daring;
- 3. Calon peserta didik wajib datang ke SMP Negeri 2 Boyolali guna melakukan verifikasi berkas sebagai
- syarat memperoleh nomor urut pendaftaran (tidak boleh diwakilkan);
- 4. Nomor urut pendaftaran yang telah diperoleh digunakan sebagai bukti telah mendaftar dan digunakan
- petugas sekolah untuk pendaftaran secara daring;
- 5. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran sekaligus memilih sekolah maksimal 3 (tiga) pilihan;
- 6. Calon peserta didik dari jalur zonasi diberi kesempatan memilih 3 (tiga) sekolah dalam zonasinya;
- 7. Bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi menggunakan pilihan 1 melalui jalur prestasi di luar
- zonasinya, serta dapat menggunakan pilihan 2 dan pilihan 3 melalui jalur zonasi;
- 8. Bagi calon peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan orang tua diberi kesempatan memilih
- 3 (tiga) sekolah;
- 9. Pendaftaran secara daring dilakukan oleh petugas sekolah;
- 10 Calon peserta didik menerima bukti pendaftaran.
V. JADWAL PPDB
- Verifikasi berkas : 21 Juni s.d 3 Juli 2019 pkl. 07.00 s.d. 13.00
- Pendaftaran daring (online) : 4 s.d. 6 Juli 2019 pkl. 07.00 s.d. 13.00
- Pengumuman hasil seleksi : 8 Juli 2019 pkl. 10.00
- Pendaftaran ulang : 9 s.d. 10 Juli 2019. pkl. 07.00 s.d. 13.00
- Hari pertama masuk sekolah : 15 Juli 2019.
VI. BIAYA :
Pendaftaran peserta didik baru di SMP Negeri 2 Boyolali tidak dipungut biaya (gratis).
VII. SELEKSI, NILAI AKHIR DAN DAFTAR ULANG
A. Seleksi
- 1. Jalur Zonasi (90%)
- a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat
- tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan
- dalam 1 kecamatan dengan SMP Negeri 2 Boyolali, yaitu Kecamatan Boyolali Kota meliputi
- Siswodipuran, Karanggeneng, Banaran, Kiringan, Winong, Kebonbimo, Mudal, Penggung, dan Pulisen.
- b. Wilayah Desa/Kelurahan di luar ketentuan huruf a, masih dapat dimasukkan dalam zonasi sepanjang
- jarak antara kantor desa/kelurahan tidak lebih dari 10 (sepuluh) kilo meter, yang meliputi Dusun
- /Desa/Kelurahan Pusporenggo, Sukarame, Mojosongo, Kemiri, Kragilan, Metuk, Brajan, Karangnongko,
- Jurug,paras, Jelok, Ngargosari, Banyuanyar, sidomulyo, pager, siwal.
- c. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Dukuh/Kampung
- /sebutan lain menuju ke Sekolah.
- d. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar
- lebih awal.
2. Jalur Prestasi (5%)
Seleksi calon peserta didik baru dengan komponen nilai USBN SD/MI/sederajat dan nilai kejuaraan yaitu
nilai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperoleh pada jenjang SD/MI/sederajat,
dengan ketentuan:
a. Juara Internasional 1, 2, 3 dan Juara Nasional 1 langsung diterima.
b. Nilai kejuaraan selain tersebut pada a, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
Tablel Nilai Kejuaraan dan bobot nilai.
NO |
EVENT/JENJANG |
PERINGKAT |
PENAMBAHAN NILAI |
1. |
Internasional |
I II III |
Langsung Diterima |
2. |
Nasional |
I |
Langsung Diterima |
II |
5,00 |
||
III |
4,00 |
||
3. |
Provinsi |
I |
3,00 |
II |
2,75 |
||
III |
2,50 |
||
4. |
Kabupaten |
I |
2,25 |
II |
2,00 |
||
III |
1,75 |
||
5. |
Kecamatan |
I |
1,50 |
II |
1,25 |
||
III |
1,00 |
c. Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus memenuhi kriteria sbb:
1) Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil satu yang tertinggi;
2) Kejuaraan dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan;
3) Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
a. Kejuaraan bidang akademis/sains/ilmu pengetahuan (Matematika dan IPA).
b. Kejuaraan bidang non akademis meliputi teknologi tepat guna, seni dan budaya, olahraga,
keteladanan, Bela Negara, Nasionalisme, Kepramukaan, dan MAPSI.
4) Piagam/sertifikat dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5) Piagam/sertifikat dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
6) Sekolah berwenang menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan menguji calon peserta
didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Jalur PPDB khusus bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas kedinasan
orang tua/wali.
b. Calon peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari total daya tampung.
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%,
maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.
d. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas
orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.
B. Nilai Akhir Nilai akhir jalur prestasi diformulasikan ke dalam rumus
NA = USBN + NK
Keterangan :
- 1. USBN = nilai USBN SD/MI yang dikonversi dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh)
- 2. NK = Nilai Kejuaraan dengan bobot seperti tertera pada Tabel 1 di atas.
C. Daftar Ulang
- 1. Peserta didik yang diterima di SMP Negeri 2 Boyolali wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang
- tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- 2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menyerahkan kartu pendaftaran asli; dan
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
Boyolali, 4 Juni 2019
Kepala Sekolah
Drs. Agus Winarno, M.Si
NIP. 196508151995121003
Komentar
Hasih penerimaan siswi
Seandainya tidak pernah ada lomba siswa berprestasi, LCC, Popda, karena pandemi solusinya gimana agar diterima di SMP negeri 1 Boyolali
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASAR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASARPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASARPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
PPDB SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN 2022
PENGUMUMAN Nomor : 421/101/4.1.593/2022 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DASARPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Hasil penerimaan siswi